BADAN USAHA MILIK SWASTA


BUMS

Pengertian BUMS

BUMS meruapakn badan usaha yang dimiliki oleh swasta. Kegiatan usahanya mengelaola dan mengembangkan sektor-sektor produksi yang menguntungkan dan tidak dikelola oleh negara. Pemodalan dan pengelolaan sepenuhnya menjadi ranggung jawab swasta.

Ciri-ciri BUMS adalah sebagai berikut :

  • Kegiatan BUMS dilakukan untuk mengejar keuntungan sebesar-besarnya
  • Badan usaha ini dimiliki oleh perseorangan atau persekutuan badan usaha yang memiliki modal
  • Di sektor usaha ini, pemilik dapat bertindak sebagai pengelola usaha
  • Keuntungan dan resiko usaha ditanggung pemilik dan pemimpin perusahaan

Bentuk-Bentuk BUMS

  • Perusahaan perseorangan

Perusahaan perorangan dalah bentuk badan usaha yang didirikan, dimodali, dan dikelola oleh seseorang secara pribadi. Ciri-ciri perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut :

Seluruh modalnya dimiliki perorangan secara pribadi

Resiko usaha ditanggung sepnuhnya oleh pemilik perusahaan

Kekayaan pemilik dan kekayaan perusahaan tidak dipisahkan

Adanya kebebasan pengusaha dalam mengelola usaha yang dijalankannya

Besar kecilnya perusahaan ini tergantung dari kemampuan seseorang dalam mengembangkan usahanya. Selain itu, badan usaha ini tidak memerlukan badan hukum.

  • Firma

Secara umum, firma diartikan sebagai badan usaha persekutuan dua atau lebih yang menjalankan usaha dengan satu nama dan bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. Firma memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

Usaha ini dilakukan secara bersama-sama antara dua orang atau lebih dengan menyetorkan modalnya masing-masing

Firma dapat terbentuk di lingkungan kerabat atau teman

Proses pendiriannya dilakukan dihadapan notaris dengan membuat akta pendirian usaha sebagai bukti tertulis

Besarnya modal yang disetorkan sekutu ke perusahaan disesuaikan dengan yang tertera pada akta pendirian

Keuntungan yang dibagikan ke sekutu-sekutunya sesuai dengan peersentase modal yang disetorkan para sekutu

  • Persekutuan komanditer

Persekutuan komanditer merupakan sebuah kerja sama delam semua bidang untuk melakukan kegiatan secara bersama-sama. Dalam bidang perekonomian kita mengenal istilah CV (Commanditaire Vennootschap). CV adalah bentuk persekutuan yang terdiri atas beberapa orang yang menjalankan usahadan ada beberapa orang yang hanya menyetorkan modal. Dalam CV terdapat dua macam sekutu yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Dua sekutu ini harus menyetiorkan modal usaha secara bersamaan untuk mendapakan keuntungan. Keuntungan yang diperoleh tiap-tiap sekutu tergantung pada besar kecilnya modal yang disetorkan. Sebagai badan usaha bersama, CV terbentuk atas dasar kepercayaan dari tiap-tiap sekutu.

  • Perseroan terbatas

Pengetian PT

Secara umum, beberapa adalan yang mendasari pendirian PT sebagai berikut :

Adanya pertanggungjawaban yang terbatas

Kemudahan transformasi

Menghindari pembayaran pajak perusahaan yang lebih besar

Adanya peraturan unadang-undang yang menghendaki pendirian PT

PT adalah bentuk badan usaha berbadan hukum yang kepemilikannya melibatkan beberapa orang dengan modal yang terbagi atas saham-saham. Dalam pengelolaan perseroan ini, persero tidak melibatkan harta kekayaan masing-masing. Selain itu, perseroan dapat memiliki lebih dari satu saham. Sebagai pemilik modal, persero akan mendapatkan keuntungan berupa deviden danakan dibagikan setiap periodenya. Saham merupakan modal bagi pengelolaan PT. Berdasarkan sahamnya PT dapat dibedakan sebagai berikut :

  • PT tertutup

Saham dalam sebuah PT bersifat terbatas

  • PT terbuka

Sahamnya terdaftar di bursa efek

  • PT kosong

PT yang usahanya masih ada, tetapi perusahaannya sudah tidak ada

Unsur-unsur dalam PT

  • Rapat umum pemegang usaha (RUPS)

RUPS merupakan pemegang kekuasaan tertinggi untuk menentukan kegiatan operasional PT.

  • Direksi

Merupakan orang yang mewakili kepentingan perseroan sebagai subjek hukum.

  • Komisaris

Merupakan alat perlengkapan perseroan yang diangkat dan diberhentikan oleh RUPS

Peranan BUMS

  • Menyelenggarakan kegiatan ekonomi
  • Mengiingkatkan pendapatan negara
  • Memperluas kesempatan kerja
  • Mendorong pembangunan ekonomi
  • Mengelola sumber daya ekonomi

Tinggalkan komentar