Pengertian BUMS
BUMS meruapakn badan usaha yang dimiliki oleh swasta. Kegiatan usahanya mengelaola dan mengembangkan sektor-sektor produksi yang menguntungkan dan tidak dikelola oleh negara. Pemodalan dan pengelolaan sepenuhnya menjadi ranggung jawab swasta.
Ciri-ciri BUMS adalah sebagai berikut :
- Kegiatan BUMS dilakukan untuk mengejar keuntungan sebesar-besarnya
- Badan usaha ini dimiliki oleh perseorangan atau persekutuan badan usaha yang memiliki modal
- Di sektor usaha ini, pemilik dapat bertindak sebagai pengelola usaha
- Keuntungan dan resiko usaha ditanggung pemilik dan pemimpin perusahaan
Bentuk-Bentuk BUMS
- Perusahaan perseorangan
Perusahaan perorangan dalah bentuk badan usaha yang didirikan, dimodali, dan dikelola oleh seseorang secara pribadi. Ciri-ciri perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut :
Seluruh modalnya dimiliki perorangan secara pribadi
Resiko usaha ditanggung sepnuhnya oleh pemilik perusahaan
Kekayaan pemilik dan kekayaan perusahaan tidak dipisahkan
Adanya kebebasan pengusaha dalam mengelola usaha yang dijalankannya
Besar kecilnya perusahaan ini tergantung dari kemampuan seseorang dalam mengembangkan usahanya. Selain itu, badan usaha ini tidak memerlukan badan hukum.
- Firma
Secara umum, firma diartikan sebagai badan usaha persekutuan dua atau lebih yang menjalankan usaha dengan satu nama dan bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. Firma memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
Usaha ini dilakukan secara bersama-sama antara dua orang atau lebih dengan menyetorkan modalnya masing-masing
Firma dapat terbentuk di lingkungan kerabat atau teman
Proses pendiriannya dilakukan dihadapan notaris dengan membuat akta pendirian usaha sebagai bukti tertulis
Besarnya modal yang disetorkan sekutu ke perusahaan disesuaikan dengan yang tertera pada akta pendirian
Keuntungan yang dibagikan ke sekutu-sekutunya sesuai dengan peersentase modal yang disetorkan para sekutu
- Persekutuan komanditer
Persekutuan komanditer merupakan sebuah kerja sama delam semua bidang untuk melakukan kegiatan secara bersama-sama. Dalam bidang perekonomian kita mengenal istilah CV (Commanditaire Vennootschap). CV adalah bentuk persekutuan yang terdiri atas beberapa orang yang menjalankan usahadan ada beberapa orang yang hanya menyetorkan modal. Dalam CV terdapat dua macam sekutu yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Dua sekutu ini harus menyetiorkan modal usaha secara bersamaan untuk mendapakan keuntungan. Keuntungan yang diperoleh tiap-tiap sekutu tergantung pada besar kecilnya modal yang disetorkan. Sebagai badan usaha bersama, CV terbentuk atas dasar kepercayaan dari tiap-tiap sekutu.
- Perseroan terbatas
Pengetian PT
Secara umum, beberapa adalan yang mendasari pendirian PT sebagai berikut :
Adanya pertanggungjawaban yang terbatas
Kemudahan transformasi
Menghindari pembayaran pajak perusahaan yang lebih besar
Adanya peraturan unadang-undang yang menghendaki pendirian PT
PT adalah bentuk badan usaha berbadan hukum yang kepemilikannya melibatkan beberapa orang dengan modal yang terbagi atas saham-saham. Dalam pengelolaan perseroan ini, persero tidak melibatkan harta kekayaan masing-masing. Selain itu, perseroan dapat memiliki lebih dari satu saham. Sebagai pemilik modal, persero akan mendapatkan keuntungan berupa deviden danakan dibagikan setiap periodenya. Saham merupakan modal bagi pengelolaan PT. Berdasarkan sahamnya PT dapat dibedakan sebagai berikut :
- PT tertutup
Saham dalam sebuah PT bersifat terbatas
- PT terbuka
Sahamnya terdaftar di bursa efek
- PT kosong
PT yang usahanya masih ada, tetapi perusahaannya sudah tidak ada
Unsur-unsur dalam PT
- Rapat umum pemegang usaha (RUPS)
RUPS merupakan pemegang kekuasaan tertinggi untuk menentukan kegiatan operasional PT.
- Direksi
Merupakan orang yang mewakili kepentingan perseroan sebagai subjek hukum.
- Komisaris
Merupakan alat perlengkapan perseroan yang diangkat dan diberhentikan oleh RUPS
Peranan BUMS
- Menyelenggarakan kegiatan ekonomi
- Mengiingkatkan pendapatan negara
- Memperluas kesempatan kerja
- Mendorong pembangunan ekonomi
- Mengelola sumber daya ekonomi
Tinggalkan komentar