PEDOMAN UNTUK PELAKSANAAN PENDATAAN PENYALAHGUNAAN NAPZA


Gambar

Pasal 36 UU No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika

Pasal 44 UU No. 22 Tahun 1997 tentang narkotika

(1)   Pengguna napza hanya dapat memiliki, menyimpan, atau membawa napza untuk digunakan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

(2)   Pengguna napza di atas harus punya bukti bahwa napza yang dimiliki diperoleh dengan cara sah sesuai dengan pasal 14 (penyerahan napza oleh apotik, RS , atau dokter hanya kepada pasien dengan resep dokter.

 

Pasal 41 UU No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika

Pasal 47 UU No. 22 Tahun 1997 tentang narkotika

(1)   Pengguna Napza yang ketergantungan yang berhubungan dengan tp napza, hakim dapat memutus perkara tersebut untuk menjalani pengobatan atau perawatan.

Tinggalkan komentar